TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperkuat komitmen pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh. Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Tamiang Layang, Senin, 29 Desember 2025.

PKS tersebut mengatur penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Timur M Yamin dan Kepala Bapas Muara Teweh M Ading Saidhy, sebagai wujud sinergi lintas lembaga dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pembinaan.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Barito Timur menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat pembinaan anak agar tetap memiliki ruang belajar, bekerja dan berkontribusi positif bagi masyarakat tanpa harus menjalani pidana penjara.

Sementara itu, Bapas Muara Teweh bertanggung jawab melaksanakan pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta koordinasi pembimbingan kemasyarakatan terhadap anak yang menjalani pidana alternatif tersebut. Mekanisme ini diharapkan berjalan terukur, terpantau, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bupati Barito Timur M Yamin menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan hukum nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bukan semata-mata hukuman, tetapi sarana pendidikan dan pembentukan tanggung jawab sosial, terutama bagi anak yang masih memiliki masa depan panjang,” ujar Yamin.

Ia menambahkan, Pemkab Bartim siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan untuk menciptakan sistem pembinaan yang memberi kesempatan bagi klien pemasyarakatan kembali berperan positif di tengah masyarakat.

“Kami ingin anak-anak ini tidak kehilangan harapan, tetapi justru mendapat kesempatan memperbaiki diri,” katanya.

Kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menekankan pentingnya pemidanaan alternatif dan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak.

PKS tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)