BORNEONEWS, Banjarmasin - Polda Kalimantan Selatan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KK-EP) secara terbuka terhadap anggota polisi, Bripda Muhammad Seili (MS), terduga pelaku kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dila. Sidang tersebut berlangsung di Aula Mapolres Banjarbaru pada Senin, 29 Desember 2025.
Sidang kode etik ini disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Polres Banjarbaru. Dalam tayangan tersebut, Bripda MS tampak hadir dengan rambut digundul dan masih mengenakan seragam dinas Polri. Ia duduk di hadapan majelis sidang untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menjeratnya.
Salah satu momen yang menjadi sorotan publik terjadi saat Bripda MS menyampaikan pengakuannya mengenai kronologi kejadian dari versinya. Di hadapan majelis, ia menyatakan tidak mengetahui bahwa tindakan mencekik dapat menyebabkan kematian.
“Saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa mati, komandan,” ucap Bripda MS dalam persidangan.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet yang menyaksikan siaran langsung sidang. Kolom komentar dipenuhi ungkapan emosi dan ketidakpercayaan terhadap pengakuan Bripda MS. Banyak netizen menilai keterangan yang disampaikan terkesan berbelit-belit dan tidak masuk akal.
“Tidak mungkin tidak tahu,” tulis salah satu netizen. Sementara lainnya berkomentar, “Alasan saja itu supaya hukumannya tidak diberatkan.” Reaksi publik ini menunjukkan besarnya perhatian dan keprihatinan masyarakat terhadap kasus yang melibatkan anggota kepolisian tersebut.
Sidang kode etik dipimpin AKBP Budi Santoso selaku ketua majelis. Dalam persidangan, majelis memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari unsur penyidik serta rekan satuan Bripda MS. Selain para saksi, Bripda MS sebagai terduga pelanggar juga dimintai keterangan secara langsung di hadapan majelis sidang.
Peristiwa pembunuhan yang menjerat Bripda MS terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Kejadian itu berlangsung di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 07.30 WITA, jasad korban bernama Zahra Dila ditemukan oleh petugas kebersihan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gorong-gorong di kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin.
Usai penemuan tersebut, jenazah korban segera dievakuasi dan dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses autopsi. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian korban secara medis. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat, kasus ini kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Bripda MS dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Dalam putusan sidang, majelis hakim menjatuhkan sanksi tegas kepada Bripda Muhammad Seili. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi bersifat etika, yakni menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang AKBP Budi Santoso. (SABRIANOOR/j)









