PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah telah mengeluarkan imbauan khusus terkait perayaan Malam Tahun Baru 2026.

Imbauan ini dibuat sebagai bentuk empati dan solidaritas nasional terhadap musibah bencana yang terjadi di beberapa daerah, khususnya saudara-saudara di Sumatra.

Sebagai wujud dari empati tersebut, Pemprov Kalteng menetapkan kebijakan khusus yang menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan ini secara tegas melarang penggunaan kembang api di seluruh rangkaian perayaan Malam Tahun Baru 2026 di wilayah provinsi Kalteng.

Kebijakan larangan kembang api ini ditujukan untuk menyesuaikan suasana perayaan dengan kondisi yang sedang dialami oleh korban bencana.

Pemerintah berharap perayaan tahun baru dapat lebih bermakna dan penuh rasa dukungan terhadap mereka yang sedang mengalami kesulitan.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Rangga Lesmana telah membenarkan adanya imbauan dan kebijakan larangan kembang api tersebut.

"Kebijakan ini dibuat sesuai dengan arahan langsung dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran," katanya, Selasa, 30 Desember 2025.

Rangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Pihak pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh warga mengetahui dan mematuhi kebijakan tersebut.

"Diharapkan masyarakat Kalteng dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan demikian, perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Kalteng tidak hanya merayakan awal tahun baru, tetapi juga menjadi bukti kesatuan dan solidaritas bangsa dalam menghadapi musibah bencana," pungkasnya. (PATHUR/R)