SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AM (34) Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit ditangkap polisi usai membawa kabur uang hasil penjualan gabah milik para petani.

Setelah berbulan bulan melarikan diri AM akhirnya di diamankan pihak kepolisian Polsek Jaya Karya setelah membawa kabur uang senilai lebih satu setengah miliar rupiah.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Jaya Karya, Ipda Fauzi Alamsyah membenarkan penangkapan pelaku tersebut, saat ini AM masih dilakukan pemeriksaan.

"Iya benar, AM dilaporkan warga setelah membawa kabur uang hasil penjualan gabah ke Perum Bulog Cabang Sampit, dan sudah kita tetapkan tersangka," kata Ipda Fauzi Alamsyah Kapolsek Jaya Karya, Selasa, 30 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang hasil penjualan gabah ke Bulog.

”Pelaku mengaku telah menggelapkan uang hasil penjualan gabah ke Bulog sebesar Rp 529 juta dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini masih kami dalami,” jelasnya.

Pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran terhadap Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ini terancam dipenjara selama 4 tahun. (BUDDI RAHMAT H/R)