PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya yang digelar hari ini, 30 Desember 2025 membahas agenda krusial laporan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terhadap APBD 2026. 

Pada pidato Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini yang mengumumkan tentang penetapan penyempurnaan evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah APBD tahun depan.

Dalam pidatonya, Achmad Zaini menyatakan bahwa proses penyusunan APBD Kota Palangka Raya 2026 sudah hampir mencapai tahap final. 

"Hal ini didukung oleh telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2025 tanggal 16 Desember 2025, yang membahas hasil evaluasi rancangan peraturan daerah APBD 2026 serta rancangan peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD tahun depan," katanya, Selasa, 30 Desember 2025.

Tahapan penting setelah keluarnya keputusan gubernur tersebut adalah melakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Palangka Raya. 

Zaini menekankan bahwa pihak pemerintah kota telah memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan proses ini, dan merasakan semangat kerja yang sangat tinggi dari seluruh pihak yang terlibat.

Zaini juga mengakui dukungan yang kuat dari seluruh Anggota DPRD Kota Palangka Raya terhadap selesainya rancangan peraturan daerah APBD 2026 dan rancangan peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD. 

"Dukungan ini dianggap sangat berharga dalam memastikan bahwa APBD yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik," tambahnya.

Penyempurnaan evaluasi gubernur telah ditetapkan diharapkan menjadi landasan terakhir agar APBD 2026 dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Palangka Raya. (MARINI/R)