PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Kasus kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani Polres Pulang Pisau sepanjang tahun 2025, dengan tingkat penyelesaian perkara yang tergolong tinggi di hampir seluruh satuan kerja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji saat menggelar press rilis capaian akhir tahun di Mapolres Pulang Pisau, Selasa, 30 Desember 2025.

Kapolres menjelaskan, selama periode Januari hingga 30 Desember 2025, jajaran Polres Pulang Pisau menangani berbagai jenis tindak pidana dengan capaian penyelesaian yang cukup signifikan.

Untuk tindak pidana umum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau mencatat sebanyak 74 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 56 kasus berhasil diselesaikan atau sekitar 75,67 persen, sementara sisanya masih dalam proses pemberkasan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

“Jumlah tersangka dari kasus pidana umum sebanyak 74 orang, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 205 item,” ujar AKBP Iqbal Sengaji.

Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Pulang Pisau mencatat 30 kasus sepanjang tahun 2025. Sebanyak 26 kasus atau sekitar 86 persen telah berhasil diselesaikan, sementara empat kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Total tersangka kasus narkotika sebanyak 34 orang. Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 269,57 gram,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas menjadi perkara terbanyak yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau. Sepanjang tahun 2025 tercatat 95 kejadian laka lantas, dengan 86 kasus atau 90,52 persen di antaranya berhasil diselesaikan.

“Dalam kasus laka lantas tersebut terdapat korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang,” tambah Kapolres.

Adapun dari Satuan Samapta, selama 2025 tercatat empat laporan polisi terkait tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh kasus tersebut berhasil diselesaikan atau mencapai 100 persen, dengan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek seperti anggur merah, anggur hijau, Malaga, Newport, dan minuman beralkohol lainnya.

Kapolres menegaskan, capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Pulang Pisau serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (RETHA/j)