JAKARTA –

BORNEONEWS, Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kendaraan bermotor yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.

“Laporan itu kami tindak lanjuti hingga akhirnya mengarah pada sindikat pemalsuan dokumen kendaraan,” ujar Edwin saat ditemui di Kendari, Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka berinisial MY, TF, AH, YS, AD, dan PN. Penangkapan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi, mulai dari Kelurahan Lepo-Lepo dan Kadia di Kota Kendari hingga wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Edwin menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas membuat dokumen palsu, memasarkan, hingga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan menggunakan peralatan khusus.

“Para pelaku memindai dan mengedit dokumen pajak serta STNK, kemudian mencetak ulang dan menambahkan hologram agar tampak seperti dokumen asli,” jelasnya.

Dokumen palsu tersebut selanjutnya digunakan untuk melegalkan kendaraan bermotor ilegal sebelum diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu paket STNK dan dokumen pajak palsu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3,5 juta per unit.

“Praktik ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp350 juta,” ungkap Edwin.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, printer, mesin laminator, lembaran hologram, alat ketok nomor rangka, serta beberapa unit sepeda motor.

Para tersangka kini dijerat Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau akta otentik, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.