JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tengah mengkaji rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait putusan pelanggaran kode etik majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong.

Ketua MA Sunarto mengatakan, rekomendasi dari KY akan menjadi bahan pertimbangan institusinya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Namun, ia belum memastikan kapan putusan MA atas rekomendasi tersebut akan dikeluarkan.

“Rekomendasi KY tentu kami pertimbangkan. Mengenai keputusan akhirnya, akan ditentukan melalui pertimbangan MA,” ujar Sunarto saat ditemui di sela kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Meski demikian, Sunarto menegaskan bahwa kewenangan pengawasan MA dan KY memiliki batasan. Ia mengingatkan bahwa kedua lembaga tidak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis maupun substansi putusan hakim.

Hal itu, menurutnya, telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Pertimbangan hakim tidak bisa dijadikan dasar sanksi. Hal tersebut dilindungi oleh prinsip dan konvensi internasional,” kata Sunarto.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 16 dalam panduan yang sama, yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran kedisiplinan dan profesionalitas hakim harus diperiksa secara bersama oleh MA dan KY.

“Jika menyangkut dugaan pelanggaran teknis yudisial, KY tidak dapat memeriksa secara sepihak, melainkan harus bersama-sama dengan MA,” ujarnya menegaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Sunarto memaparkan data pengawasan hakim sepanjang 2025. Ia menyebut KY mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi yang melibatkan 61 orang hakim.

Dari jumlah tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat diproses lebih lanjut, dan 10 berkas masih dalam tahap penanganan. Dari berkas yang sudah selesai ditindaklanjuti, sebanyak 12 hakim dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan rekomendasi KY.

Sementara itu, sebanyak 27 hakim tidak dapat dikenai sanksi karena materi pengaduan dinilai berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi putusan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial merekomendasikan agar majelis hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan berupa nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang diajukan Tom Lembong pada Agustus 2025, dan dituangkan dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, membenarkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada MA.

“Benar, rekomendasi sanksi sudah kami kirimkan ke Mahkamah Agung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan bersama MA dan KY.

ANTARA