JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan aparatur peradilan.

Selain hakim, MA juga memberikan hukuman disiplin kepada 107 aparatur peradilan lainnya yang terdiri atas unsur kepaniteraan, kesekretariatan, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). Dengan demikian, total aparatur pengadilan yang dikenai sanksi disiplin selama 2025 mencapai 192 orang.

Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa jenis hukuman yang dijatuhkan beragam, mulai dari sanksi berat hingga ringan.

“Sebanyak 45 orang dijatuhi sanksi berat, 46 orang dikenai sanksi sedang, dan 101 orang mendapat sanksi ringan,” ujar Sunarto dalam pidato refleksi akhir tahun di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut didasarkan pada hasil penanganan aduan yang diterima Badan Pengawasan MA serta rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY).

Sepanjang 2025, MA menerima total 5.550 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.130 laporan atau sekitar 74,41 persen telah diselesaikan, sementara 1.420 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, Komisi Yudisial mengajukan 36 usulan penjatuhan sanksi disiplin terhadap 61 hakim. Dari usulan tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti oleh MA, 17 berkas tidak dapat diproses, dan 10 berkas lainnya masih dalam tahap tindak lanjut.

Dari berkas yang telah rampung diproses, sebanyak 12 hakim akhirnya dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY. Adapun 27 hakim lainnya tidak dapat dikenai sanksi karena substansi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan pertimbangan putusan.

Sunarto menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, MA dan KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya pertimbangan hukum hakim. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan berkelanjutan.

“Pengawasan berfungsi sebagai instrumen korektif dan preventif guna menjaga marwah peradilan serta memastikan integritas, profesionalitas, dan etika seluruh aparatur peradilan,” kata Sunarto.

ANTARA