BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Lamandau! Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.938.998, naik Rp157.681 atau 4,17% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.781.317.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Lamandau, Atie Dieni, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini melalui proses yang panjang dan melibatkan Dewan Pengupahan (pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi).
"Kami telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menentukan UMK yang adil dan berimbang," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 Desember 2025
Sementara itu, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyambut baik kenaikan tersebut. Beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kenaikan UMK ini adalah salah satu upaya kami. Kami berharap ini bermanfaat: daya beli, kesejahteraan, dan motivasi pekerja meningkat," kata Rizky.
Namun, ia juga mengingatkan perlu waspada terhadap dampak negatif. "Kita harus antisipasi beban bagi UMKM dan risiko inflasi ini harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas agar tidak berdampak buruk pada perekonomian daerah," tambahnya.
Sebagai catatan, upah minimum adalah standar upah terendah yang wajib dibayarkan, bertujuan melindungi pekerja dan memastikan standar hidup layak. Terdapat dua jenis: Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah Kabupaten Lamandau juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK 2026. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan agar semua pekerja mendapatkan haknya. (NATALIA KRISTIN/y)









