PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengumumkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani oleh Polda Kalteng sepanjang 2025.

Daftar capaian ini mencakup berbagai bidang penting mulai dari penertiban kawasan hutan, penanganan kejahatan di lingkungan perkebunan, hingga pengungkapan tindak pidana narkoba dan mafia tanah.

"Yang pasti saya atas nama Polda Kalteng akan terus berupaya menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di wilayah Polda Kalteng," Rabu, 31 Desember 2025.

Salah satu kasus utama adalah penertiban kawasan hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satgas Garuda di wilayah Kalteng. Sebanyak 309 korporasi perkebunan sawit dengan luas lahan 619.806 hektare telah ditertibkan.

Kegiatan ini berdampak pada munculnya beberapa permasalahan sosial, antara lain permortalan oleh kelompok masyarakat sebanyak 9 aksi, sengketa lahan antar kelompok masyarakat 142 aksi, pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit sebanyak 307 laporan, serta aksi unjuk rasa akibat pengalihan kerja sama usaha (KSO) sebanyak 6 aksi.

Kasus kedua yang menjadi sorotan adalah penanganan kejahatan di lingkungan perkebunan. Polda Kalteng berhasil mengamankan 27 pelaku penjarahan massal TBS sawit beserta barang buktinya di PT. AKPL Seruyan.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana premanisme yang mencakup pengancaman, intimidasi, kekerasan, pencurian TBS, dan perusakan fasilitas perusahaan.

Dari total 307 laporan pencurian dan penjarahan sawit, sebanyak 234 kasus telah selesai ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 516 orang.

Kasus aksi premanisme yang melibatkan ormas Grib Jaya juga berhasil diselesaikan. Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka yaitu Robert Son, Mujianto, dan Yuan Siswanto Son dengan dakwaan berdasarkan Pasal 368 KUHP, Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pengadilan kemudian menghukum ketiga tersangka dengan vonis kurungan selama 5 bulan penjara.

Dalam penanganan kasus mafia tanah tahun 2025, Polda Kalteng telah menangani sebanyak 4 kasus, di mana 3 kasus telah selesai dan 1 kasus sedang menunggu surat perintah penuntutan (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari target 2 kasus yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanahan, kedua kasus telah selesai ditangani, yaitu perkara pemalsuan dengan pelapor PT. BGA dan tersangka Paturrahim, serta perkara pemalsuan dengan pelapor PT. SKD dan tersangka Prasetyo.

Selain itu, Polda Kalteng juga berhasil mengungkap tindak pidana narkoba, di mana melalui Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi dengan mengamankan empat tersangka dan barang bukti sabu seberat 46,7 Kilogram. Secara keseluruhan pada tahun 2025, Polda Kalteng menangani sebanyak 690 kasus dengan 849 tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 834 Kilohram, ganja 0,2 Kilogram, ekstasi 765 butir, karisoprodol 2.269 butir, obat daftar G 4.670 butir, serta 4 laporan polisi yang diselesaikan melalui restorative justice.

"Inilah hasil kinerja dari Polda Kalteng, saya harap di tahun 2026 Polda Kalteng bisa lebih baik lagi dalam menangani kasus - kasus di Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/R)