PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api. 

Langkah ini disampaikan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap saudara-saudara yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana di sejumlah daerah provinsi dan wilayah sekitarnya.

Imbauan larangan penggunaan kembang api juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi sebagian masyarakat yang masih menghadapi tantangan. 

Pihak provinsi juga menekankan risiko bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh kembang api, seperti kebakaran dan cedera fisik yang dapat mengganggu suasana perayaan tahun baru yang seharusnya penuh kedamaian.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut segera datang dari DPRD Palangka Raya. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalteng merupakan keputusan yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

"Kebijakan larangan kembang api tidak hanya sejalan dengan rasa empati kita terhadap korban bencana, tetapi juga mengantisipasi risiko keselamatan serta kondisi ekonomi masyarakat saat ini," ujar Khemal, Rabu, 31 Desember 2025.

Penggunaan kembang api yang seringkali membutuhkan biaya tidak sedikit bisa dialihkan menjadi bantuan bagi mereka yang terdampak musibah. 

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mencari alternatif bentuk perayaan yang lebih bermakna dan ramah lingkungan, seperti kegiatan bakti sosial atau doa bersama untuk kebaikan bersama.

Pemerintah daerah dan DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan imbauan ini dengan melakukan pengawasan bersama di titik-titik yang biasanya menjadi lokasi pembakaran kembang api. 

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat merespon dengan baik dan menjadikan perayaan Tahun Baru 2026 sebagai momen untuk mempererat tali persaudaraan serta memperkuat semangat gotong royong," pungkasnya. (MARINI/R)