JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyalurkan bantuan rehabilitasi dan psikososial kepada 163 korban tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2025, dalam bentuk bantuan tunai hingga beasiswa pendidikan.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono menyampaikan bahwa pemberian bantuan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban terorisme.

“Pemberian bantuan dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik lewat LPSK berdasarkan putusan pengadilan, maupun melalui kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti BUMN, Danantara, serta perusahaan swasta melalui program CSR,” ujar Eddy di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan, bantuan rehabilitasi dan psikososial diberikan karena sejumlah korban mengalami dampak luka permanen akibat aksi terorisme, sehingga membutuhkan dukungan pembiayaan, khususnya untuk pengobatan dan pemulihan jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy dalam kegiatan Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Pemaparan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 yang digelar secara daring.

Selain penyaluran bantuan, BNPT juga melaksanakan pemenuhan hak korban terorisme melalui proses identifikasi korban tindak pidana terorisme masa lalu di 12 provinsi. Dari proses tersebut, BNPT telah menerbitkan 80 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103.

Putusan MK tersebut memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu menjadi 10 tahun, dari sebelumnya hanya lima tahun.

“Dengan adanya putusan ini, kami memiliki ruang untuk kembali mendata korban-korban yang belum menerima rehabilitasi. Proses pendataan tersebut terus kami lakukan,” katanya.

BNPT menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memastikan perlindungan serta pemulihan korban dan penyintas tindak pidana terorisme. Upaya tersebut difokuskan pada lima pilar utama, yakni pemenuhan target penetapan korban sesuai tenggat waktu putusan MK hingga 2028.

Selain itu, BNPT juga mendorong digitalisasi layanan dan sistem pendataan korban, penguatan jejaring layanan medis, psikologis, dan psikososial, peningkatan kualitas pendampingan, serta penyusunan standar nasional layanan pemulihan korban terorisme bersama para pemangku kepentingan.

ANTARA