BORNEONEWS, Ponorogo – Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sepanjang 2025 masih didominasi kalangan pelajar, dengan jumlah kejadian tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, selama 2025 pihaknya mencatat sebanyak 776 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 153 kejadian atau sekitar 19,71 persen melibatkan anak di bawah umur yang sebagian besar berstatus sebagai pelajar.
“Baik pada 2024 maupun 2025, pelajar masih menjadi kelompok yang paling menonjol terlibat kecelakaan. Bahkan pada 2025 terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Andin di Ponorogo, Rabu, 31 Desember 2025.
Sebagai perbandingan, pada 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas di Ponorogo tercatat sebanyak 756 kasus, dengan 112 kejadian atau sekitar 15,21 persen di antaranya melibatkan pelajar.
Meski demikian, Andin menyebutkan bahwa angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas justru mengalami penurunan tipis. Pada 2024 tercatat 107 orang meninggal dunia, sementara pada 2025 turun menjadi 106 orang.
Sementara itu, jumlah korban luka berat tercatat nihil, sedangkan korban luka ringan mengalami peningkatan dari 1.131 orang pada 2024 menjadi 1.183 orang sepanjang 2025.
Untuk menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan pelajar, Polres Ponorogo terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah serta peneguran secara simpatik di lapangan.
“Kami secara rutin memberikan edukasi ke sekolah dan melakukan peneguran secara persuasif kepada pelanggar. Upaya ini akan terus kami tingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah mengeluarkan sekitar 42 ribu teguran kepada pelanggar lalu lintas. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 200 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 12 ribu teguran.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM).
“Peran keluarga sangat menentukan. Orang tua diharapkan tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara di jalan raya,” ujarnya.
ANTARA









