BORNEONEWS, Banjarmasin – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari satu kilogram dalam operasi penindakan yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial M (43) dan FY (34). Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 47 butir pil ekstasi jenis ineks serta dua unit timbangan digital.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka M di kawasan Jalan P. Antasari, tepatnya di sekitar akses masuk Pasar Kelurahan Kelayan Luar, pada Sabtu lalu.
“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 2,95 gram,” ujar Cuncun di Banjarmasin, Rabu, 31 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka FY. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus oleh tim di lapangan.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah FY di kawasan Pekapuran Raya Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Meski FY tidak berada di lokasi, polisi menemukan 10 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 1.432 gram serta 47 butir ekstasi.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap FY,” jelas Cuncun yang didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto.
FY akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Guntung Alaban Gang Nurul Haq, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Rabu malam sekitar pukul 23.12 WITA.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ANTARA









