BORNEONEWS, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa majelis hakim tidak melakukan walkout dari persidangan perkara dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi dalam persidangan pada Senin (29/12) merupakan penutupan sidang secara prosedural oleh hakim ketua, bukan tindakan meninggalkan sidang secara sepihak.
Menurut Sunoto, Hakim Ketua Harika Nova Yeri telah menutup persidangan dan mengetuk palu. Namun, suara hakim tidak terdengar jelas karena tertutup suara mikrofon yang digunakan Delpedro.
“Setelah palu diketok, majelis hakim kemudian keluar ruang sidang melalui pintu hakim. Sementara itu, terdakwa Delpedro masih melanjutkan orasi di dalam ruang sidang,” ujar Sunoto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan, sebelum persidangan ditutup, Delpedro telah beberapa kali diingatkan agar tidak berbicara karena majelis hakim akan mengakhiri sidang. Para terdakwa, lanjut Sunoto, juga telah diberikan kesempatan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun, Delpedro tetap berbicara menggunakan mikrofon sehingga suasana persidangan menjadi tidak tertib. Kondisi tersebut mendorong majelis hakim untuk menutup sidang sesuai ketentuan.
“Ketua majelis sudah menutup sidang, tetapi suaranya kalah dengan suara mikrofon terdakwa,” katanya.
Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen selaku Direktur Lokataru Foundation didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Keempatnya didakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial sepanjang 24–29 Agustus 2025 yang dinilai bersifat menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Konten tersebut disebut mengajak pelajar, yang sebagian besar masih di bawah umur, untuk terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang menjadi bagian dari dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan ajakan kepada pelajar agar menghubungi pihak tertentu jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, serta Pasal 28 ayat (2) atau ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 160 KUHP.
ANTARA









