BORNEONEWS, Jakarta – Penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong menilai pelaksanaan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya dapat menjadi momentum memperbaiki citra peradilan di mata publik.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan sorotan masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan saat ini sangat tinggi, sehingga setiap langkah penegakan etika hakim memiliki arti penting.
“Citra peradilan kita sedang menjadi perhatian masyarakat. Pelaksanaan rekomendasi ini akan menjadi sinyal positif,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Ia menilai sanksi yang direkomendasikan KY dapat menjadi pelajaran bagi para hakim lainnya agar lebih profesional, objektif, dan independen dalam memutus perkara.
Sebagaimana diketahui, KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menjatuhkan sanksi ringan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong bersama terdakwa lain, yakni DAF, PFA, dan AS. Sanksi yang diusulkan berupa penetapan status hakim nonpalu selama enam bulan karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hakim nonpalu merupakan sanksi disiplin yang mengharuskan hakim tidak memimpin persidangan atau memegang palu hakim dalam jangka waktu tertentu. Meski demikian, hakim yang bersangkutan tetap menjalani pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya perbaikan perilaku.
Ari menegaskan, proses persidangan merupakan konsumsi publik sehingga setiap kejanggalan atau persoalan yang muncul akan mudah disorot masyarakat.
“Kalau ada hal-hal yang dinilai ganjil atau bermasalah lalu ditutup-tutupi, justru tidak akan mendapat respons positif dari publik,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap MA segera menindaklanjuti rekomendasi KY demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, terlebih perkara Tom Lembong menjadi perhatian luas publik.
“Publik menanti dan mengawasi setiap perkembangan perkara ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi KY terkait pelanggaran etik majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
Saat ditemui di sela kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12), Sunarto menyebut keputusan akhir masih menunggu hasil pertimbangan internal MA.
“Rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan. Keputusan akhirnya akan ditetapkan kemudian,” ujarnya.
Namun demikian, Sunarto menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, MA dan KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis maupun substansi putusan hakim. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
ANTARA









