JAKARTA –

BORNEONEWS, Bandung – Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan perkara gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu, dengan agenda penyampaian laporan hasil mediasi serta tahapan pemeriksaan lanjutan.

Atalia tiba di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam sebelum memasuki ruang sidang.

Kepada wartawan, Atalia menyampaikan pernyataan singkat terkait proses persidangan yang dijalaninya.

“Doakan saja ya. Prosesnya masih panjang, mohon doanya,” ujarnya.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh tahapan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan, termasuk menghadirkan saksi.

“Hari ini agenda sidang meliputi pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan dan jawaban, kemungkinan replik dan duplik, pemeriksaan dua orang saksi, hingga penyampaian kesimpulan,” kata Debi.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung bersama para pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan setelah tahapan mediasi dinyatakan selesai.

“Biasanya proses bisa memakan waktu sekitar satu bulan jika mediasi berjalan lama. Namun mediasi sudah selesai pada Jumat, 17 Desember, dan disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga sidang lanjutan dapat langsung dijadwalkan,” ujarnya.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya tidak berkaitan dengan pihak lain sebagaimana spekulasi yang berkembang di ruang publik.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah tercantum dalam gugatan. Fakta yang ada, klien kami dan tergugat sudah menjalani pisah rumah selama enam bulan,” katanya.

ANTARA