JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dengan memeriksa 15 orang saksi sepanjang 29–30 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada penelusuran kronologi dugaan pemerasan yang diduga dilakukan para tersangka di lingkungan internal Kejari HSU.

“Penyidik mendalami kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka, khususnya yang terjadi di internal Kejari HSU,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Selain itu, penyidik juga menggali keterangan para saksi terkait mekanisme pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU yang diduga menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum tersebut.

“Pemotongan dilakukan melalui bendahara dengan cara mencairkan anggaran tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas atau SPPD,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025, yang menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang tahun 2025.

Sehari berselang, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam operasi tersebut, di antaranya Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Pada kesempatan yang sama, penyidik turut menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR), terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum pada tahun anggaran 2025–2026.

Namun, saat penetapan tersangka, KPK baru menahan APN dan ASB, sementara TAR belum ditahan karena masih dalam pelarian.

Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

ANTARA