KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berhasil digagalkan petugas pada Rabu, 31 Desember 2025. Keberhasilan tersebut berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas Pelayanan Pintu Utama (P2U) saat melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung.

Dari laporan yang diterima dan dirilis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, pengungkapan kasus bermula ketika seorang pengunjung perempuan hendak melakukan kunjungan ke dalam Rutan. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan penggeledahan badan. Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi etika, petugas menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di balik pembalut yang dikenakan pelaku. Barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diselundupkan ke dalam Rutan," ungkap Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.

Petugas P2U kemudian mengamankan pengunjung beserta barang bukti dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Selanjutnya, pihak Rutan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kewaspadaan dan ketelitian petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang telah melaksanakan pemeriksaan sesuai SOP sehingga upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan. Ini menunjukkan bahwa penguatan pengamanan yang kami tekankan di seluruh UPT Pemasyarakatan Kalimantan Tengah berjalan dengan baik,” tegasnya.

Penggagalan tersebut menjadi bukti komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan Rutan dan Lapas. (SABRIANOOR/y)