SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membeberkan hasil investigasi terkait kasus penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KKP 3 Wilmar Group.

Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan, investigasi dilakukan oleh Tim Pandawa Lima sebagai upaya mencari fakta atas insiden yang terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tim Pandawa Lima telah turun langsung ke Desa Kenyala pada Rabu, 24 Desember 2025 untuk meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari Damang Kecamatan Telawang, Ketua DAD Kecamatan Telawang, Mantir Desa Kenyala, Kepala Desa Kenyala, korban, hingga keluarga korban,” kata Gahara, Rabu, 31 Desember 2025.

Berdasarkan hasil investigasi, Tim Pandawa Lima memastikan telah terjadi penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala yang diduga dilakukan oleh oknum aparat keamanan PT KKP 3 Wilmar Group. Dari keterangan korban dan hasil pemeriksaan luka, peluru yang digunakan diduga merupakan peluru karet.

Empat korban penembakan tersebut masing-masing berinisial IS, warga Desa Kenyala yang tertembak di lengan kanan; J, warga Desa Kenyala tertembak di bagian kaki; AM, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, tertembak di bagian siku; serta F, warga Desa Kenyala yang tertembak di bawah ketiak sebelah kanan.

Lokasi kejadian penembakan berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT MAS (Estate Bakung Mas). Dalam hasil investigasi juga terungkap bahwa para korban diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal HGU PT KKP 3 Wilmar Group.

“Keterangan korban menyebutkan, saat itu mereka berada di atas mobil pikap dengan total 12 orang. Tiga orang di bagian depan dan sembilan orang di belakang kendaraan,” imbuhnya.

Tim juga mencatat, jumlah buah sawit yang diambil diperkirakan sekitar 40 tandan atau kurang lebih dua kuintal. 

Saat terjadi kejar-kejaran dengan pihak keamanan perusahaan, buah sawit tersebut dibuang ke jalan dengan tujuan menghambat kendaraan pengejar, sehingga barang bukti tidak lagi berada di mobil pikap.

Akibat insiden tersebut, korban F sempat menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit dengan biaya sendiri, sementara korban IS, J, dan AM berobat di Puskesmas Tangar, juga dengan biaya pribadi.

Berdasarkan hasil investigasi, Tim Pandawa Lima menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, meminta PT KKP 3 Wilmar Group menempuh penyelesaian melalui hukum adat Dayak dengan keempat korban luka tembak, mencabut laporan polisi terkait dugaan pencurian buah sawit, serta membiayai seluruh pengobatan korban.

Selain itu, perusahaan juga direkomendasikan memberikan tali asih dan membiayai pelaksanaan ritual pesta perdamaian sesuai adat istiadat setempat.

Sementara itu, pihak korban diminta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan pencurian, memaafkan pelaku penembakan, serta tidak menuntut secara hukum adat maupun hukum positif.

“Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum terduga kasus penembakan Kepada pihak propam Polda Kalteng," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)