PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang wanita berinisial AA (25 tahun) warga Palangka Raya melaporkan keluhan kepada Ipda Shamsuddin atau yang akrab disapa Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah.

Keluhan tersebut terkait dengan mantan pacarnya, KK (25 tahun), yang mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan fitnah di media sosial.

KK yang bekerja di salah satu toko elektronik di Palangka Raya merupakan teman sekolah AA sejak masa di kampung halaman.

Keduanya pernah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun dan bahkan telah merencanakan pernikahan, namun hubungan tersebut harus berakhir karena perbedaan dan keegoisan masing-masing pihak.

Selama masa pacaran, KK secara rutin setiap bulan menyisihkan sebagian gajinya sebanyak Rp 1 juta untuk dititipkan kepada AA sebagai cadangan biaya pernikahan.

Setelah hubungan berakhir dan rencana menikah batal, KK meminta pengembalian uang tersebut yang telah disetujui AA.

Namun, terdapat kekurangan sebesar Rp 2 juta karena sebagian uang telah dipinjam oleh orang tua AA untuk keperluan tertentu. AA kemudian menyarankan KK untuk langsung menagih uang tersebut kepada orang tuanya di kampung, namun KK menolak dan berkeras bahwa AA lah yang harus bertanggung jawab membayarnya.

Ketidakcocokan dalam menyelesaikan masalah tersebut membuat KK mengambil langkah yang tidak tepat dengan mengunggah konten di media sosial yang tidak hanya mengandung ujaran kebencian tetapi juga memfitnah AA dengan menyebutnya sebagai maling.

Tindakan ini membuat AA merasa dirugikan dan memutuskan untuk mencari bantuan dari pihak berwajib.

"Mendengar keluhan dari AA, saya kemudian mengambil langkah untuk mempertemukan kedua belah pihak," ungkap Cak Sam, Kamis, 1 Januari 2026.

Ia memberikan pembinaan kepada KK dengan menjelaskan bahwa mengunggah ujaran kebencian dan fitnah di media sosial merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berakibat hukum bagi pelakunya.

Selain itu, Cak Sam juga menyarankan KK untuk menagih uang Rp 2 juta tersebut kepada orang tua AA dengan cara yang baik dan sopan, serta menawarkan bantuan jika terdapat kesulitan dalam prosesnya.

Setelah mendapatkan pembinaan, KK menyadari kesalahannya dan segera meminta maaf kepada AA. Ia juga membuat klarifikasi resmi di media sosial bahwa konten yang diunggah sebelumnya tidak benar dan merupakan kesalahan yang tidak disengaja.

"Berikutnya, orang tua AA menyampaikan kesediaannya untuk mengembalikan uang Rp 2 juta tersebut kepada KK secara bertahap sesuai kemampuan mereka," pungkasnya. (PATHUR/H)