KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga membeberkan identitas pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak mengunjungi warga binaan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kasus ini terungkap berkat ketelitian petugas rutan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung.

Pelaku diketahui berinisial SNB (29), seorang perempuan warga negara Indonesia, asal Kediri, Jawa Timur. SNB beralamat di Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. 

"Ia datang ke rutan dengan maksud mengunjungi suaminya yang sedang menjalani masa tahanan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, Kamis, 1 Januari 2025.

Saat dilakukan penggeledahan awal oleh petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas sebelum masuk area rutan, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas rutan kemudian segera menghubungi Satresnarkoba Polres Kapuas untuk penanganan lebih lanjut.

Penggeledahan lanjutan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan sabu seberat 0,48 gram yang disembunyikan di antara pembalut wanita dan celana dalam yang dikenakan pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, SNB beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (SABRIANOOR/H)