BORNEONEWS, Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan total nilai aset mencapai Rp11,3 miliar sepanjang tahun 2025.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menegaskan, penerapan pasal TPPU menjadi strategi penting dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba, khususnya dengan merampas aset hasil kejahatan para pelaku.
“Penerapan TPPU merupakan kunci utama pemberantasan jaringan narkoba. Dengan menyita aset hasil kejahatan, pelaku akan kesulitan untuk kembali menjalankan aktivitas peredaran narkoba,” kata Endar di Balikpapan, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dari lima perkara TPPU tersebut, aparat menetapkan enam orang tersangka dengan total aset yang berhasil disita senilai sekitar Rp11,3 miliar.
Selain pengungkapan TPPU, Endar juga memaparkan capaian penanganan perkara narkoba selama 2025. Sepanjang tahun tersebut, Polda Kaltim menangani 1.611 kasus narkoba, mengalami penurunan sebanyak 277 perkara dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.771 kasus.
Meski jumlah perkara menurun, kata Endar, barang bukti narkoba yang disita justru meningkat signifikan. Sepanjang 2025, polisi menyita ganja seberat 5,1 kilogram, naik dibandingkan 2024 yang tercatat sekitar 4,82 kilogram.
Sementara itu, barang bukti sabu-sabu melonjak dari sekitar 99,69 kilogram pada 2024 menjadi 136,7 kilogram pada 2025. Jumlah pil ekstasi yang diamankan juga meningkat tajam, dari 2.819 butir menjadi 6.794 butir.
Adapun untuk obat-obatan daftar G, jumlah barang bukti mengalami penurunan dari 154.359 butir pada 2024 menjadi 85.949 butir di tahun 2025.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas sektoral serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Endar.
Ia mengakui, meski kualitas narkoba yang beredar di wilayah Kaltim tidak sebesar di sejumlah daerah lain, namun dari sisi kuantitas peredarannya masih cukup tinggi. Kondisi ini, menurutnya, menuntut sinergi yang kuat antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Untuk itu, Polda Kaltim terus berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna merumuskan strategi penanganan narkoba secara komprehensif.
“Penanganan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui rehabilitasi serta langkah-langkah preemtif dan preventif,” pungkas Endar Priantoro.
ANTARA









