JAKARTA –

BORNEONEWS, Manado – TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII bersama Bea Cukai mengamankan barang ilegal berupa obat-obatan ayam tanpa izin edar serta 244 ekor ayam ras asal Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi.

Komandan Kodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan barang ilegal menggunakan Kapal Penumpang KMP Tarusi.

“Pada 31 Desember 2025, kami menerima informasi intelijen mengenai adanya muatan ilegal di KMP Tarusi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi,” ujar Dery di Manado dalam rilis diterima pada Kamis, 1 Januari 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, Kodaeral VIII berkoordinasi dengan KSOP Manado, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara, serta Bea Cukai Sulawesi Utara untuk melakukan penindakan. Tim gabungan dari Quick Response (QR)-8 Kodaeral VIII, Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, dan Dishub Minahasa Utara kemudian melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai merek dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp1,124 miliar. Akibat masuknya barang tanpa prosedur kepabeanan, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian bea masuk sebesar Rp286,48 juta.

Barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran dan diproses sesuai ketentuan hukum di Kantor Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.

Dery menjelaskan, kronologis penindakan bermula pada 30 Desember 2025, saat intelijen Kodaeral VIII memperoleh informasi bahwa KMP Tarusi mengangkut sebuah truk bermuatan ilegal dengan tujuan Likupang. Kapal tersebut kemudian sandar di Pelabuhan Munthe Likupang pada 31 Desember 2025 pukul 00.49 Wita.

Sekitar pukul 01.00 Wita, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap KMP Tarusi dan menemukan satu unit truk yang membawa obat-obatan ayam asal Filipina yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.

Selain temuan tersebut, pada waktu hampir bersamaan, tim QR-8 juga menemukan muatan ilegal lainnya yang berasal dari Filipina. Berdasarkan informasi intelijen lanjutan, diketahui pula adanya kapal tidak dikenal yang membawa barang ilegal menuju perairan Indonesia.

Menindaklanjuti informasi itu, tim QR-8 melakukan patroli di sekitar alur pelayaran Bitung. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah perahu taksi (taxi boat) yang mengangkut 244 ekor ayam ras asal Filipina serta minuman beralkohol merek Tanduay Rhum Bargin Lime.

“Nilai ayam ras yang diamankan diperkirakan lebih dari Rp1,28 juta, sementara minuman beralkohol sekitar Rp4,5 juta. Total potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk mencapai Rp154,5 juta,” ujar Dery.

Seluruh barang bukti hasil penindakan kemudian diamankan di Markas Komando Kodaeral VIII untuk proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara sesuai ketentuan yang berlaku.

ANTARA