JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan aktor utama jaringan penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada dekat wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), segera menjalani proses persidangan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengatakan berkas perkara tersangka berinisial MH, yang berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut, telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan.

“Penuntasan penyidikan terhadap MH menjadi bukti komitmen kami dalam membongkar jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. Sinergi dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejati Kaltim menjadi kunci penyelesaian kasus ini,” ujar Leonardo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada Februari 2022. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT yang tengah melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal.

Aktivitas tersebut berlangsung di area green belt Waduk Samboja, yang secara administratif masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto sekaligus wilayah delineasi IKN.

Leonardo menyebutkan, berkas perkara MH telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejati Kaltim pada 29 Desember 2025, bersamaan dengan barang bukti berupa empat unit ekskavator.

Atas perbuatannya, MH terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan kehutanan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan hutan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, langkah tegas ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis, terutama di kawasan strategis nasional seperti IKN.

“Kami optimistis penegakan hukum kehutanan akan semakin solid untuk menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks,” kata Dwi.

Sebelumnya, Kemenhut memperkirakan potensi kerugian negara akibat tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto mencapai sekitar Rp1 triliun. Kerugian tersebut mencakup hilangnya potensi penerimaan negara serta dampak kerusakan lingkungan di kawasan hutan konservasi yang kini masuk wilayah IKN.

ANTARA