BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengumumkan data jumlah tilang dan teguran yang diberikan di Polda Kalteng pada 2025.
"Data tersebut menunjukkan perubahan yang berbeda pada masing-masing jenis tindakan penegakan hukum lalu lintas," katanya, Jumat, 2 Januari 2026.
Tilang Elektronik (Etle) mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2024 tercatat sebanyak 820 kasus tilang Etle, sedangkan pada tahun 2025 jumlahnya menjadi 1.346 kasus. Peningkatan ini mencapai 526 kasus atau setara dengan 39 persen dari total kasus tahun 2024.
Berbeda dengan tilang Etle, tilang manual menunjukkan tren penurunan. Tahun 2024 terdapat 690 kasus tilang manual, dan pada tahun 2025 jumlahnya turun menjadi 445 kasus. Penurunan ini mencapai 245 kasus atau sekitar 35 persen dari data tahun sebelumnya.
Selain tilang, jumlah teguran yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas juga mengalami sedikit peningkatan. Tahun 2024 tercatat sebanyak 27.934 teguran, sedangkan pada tahun 2025 menjadi 28.395 teguran. Peningkatan ini mencapai 451 teguran atau sekitar 1,5 persen.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa perbedaan tren antara tilang Etle dan manual merupakan bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan akurasi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Penggunaan teknologi elektronik diharapkan dapat memberikan data yang lebih transparan dan mendukung upaya penegakan peraturan secara konsisten.
Polda Kalteng berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh provinsi Kalteng.
"Teguran dan tilang ini adalah bentuk penegakan hukum untuk mencegah kecelakaan dan menjaga Kamseltibcarlantas di Kalteng," ujar Kapolda. (PATHUR/j)









