JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah kembali membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II mulai 2 hingga 9 Januari 2026. Tahap ini menjadi kesempatan lanjutan bagi jamaah yang memenuhi kriteria tertentu untuk memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya belum berhasil melunasi biaya haji pada tahap pertama.

“Pelunasan ini ditujukan bagi jamaah dengan kriteria khusus agar tetap dapat berangkat haji tahun ini,” kata Nurchalis, Jumat, 2 Januari 2026.

Ia merinci, terdapat lima kategori jamaah yang berhak mengikuti pelunasan tahap II, yakni jamaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.

Nurchalis mengingatkan agar jamaah terlebih dahulu memastikan status istithaah kesehatan, yang menjadi syarat utama sebelum melakukan pembayaran di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Untuk memudahkan proses, jamaah dapat mengecek status kelayakan pelunasan serta informasi keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah.

“Kami mengimbau jamaah hanya mengakses informasi dari kanal resmi dan segera melunasi biaya haji sebelum batas waktu 9 Januari 2026 agar proses dokumen dan visa dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kelonggaran khusus bagi jamaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang seharusnya melunasi pada tahap pertama, namun masih diberi kesempatan untuk mengikuti pelunasan tahap kedua.

Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk perlindungan hak jamaah yang terdampak kondisi darurat, sekaligus memastikan kesempatan beribadah tetap terbuka.

Pada pelunasan tahap pertama, capaian nasional tercatat 73,99 persen, dengan 149.159 jamaah telah menyelesaikan pembayaran.
Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi, mencapai 88,88 persen, disusul Bangka Belitung dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, persentase pelunasan terendah tercatat di Aceh, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

ANTARA