PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Erlan Munaji, mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat provinsi Kalteng terkait penggunaan media sosial dan penyebaran informasi.

Imbauan ini disampaikan guna menciptakan lingkungan digital yang positif, aman, dan bertanggung jawab.

Erlan Munaji menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan kemudahan akses media sosial telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, mulai dari memperluas wawasan hingga memfasilitasi komunikasi dan pertukaran informasi.

"Namun, di sisi lain, hal ini juga berpotensi menimbulkan masalah jika tidak digunakan dengan bijak dan penuh tanggung jawab," katanya, Minggu, 4 Januari 2026.

Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah pentingnya menjadi pelaku informasi yang cermat sebelum membagikan konten apapun di media sosial.

Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi yang diterima dari berbagai sumber, menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, atau informasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.

Kabid Humas juga mengingatkan tentang dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran informasi yang tidak benar atau konten yang tidak pantas.

Selain dapat merusak nama baik individu atau institusi terkait, hal tersebut juga berpotensi menyebabkan keresahan masyarakat, konflik antar kelompok, hingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Selain bijak dalam membagikan informasi, Erlan Munaji juga mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan penuh kesadaran akan norma dan nilai-nilai yang berlaku.

Penggunaan bahasa yang santun, menghargai perbedaan pandangan, serta tidak menyebarkan konten yang memicu kebencian atau kebencian antar kelompok menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pengguna media sosial.

Polda Kalteng siap untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan positif.

Bagi masyarakat yang menemukan informasi yang mencurigakan atau konten yang tidak pantas di media sosial, dapat segera melaporkannya melalui saluran resmi yang tersedia.

"Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi bagian aktif dalam membangun lingkungan digital yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/R)