KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Peristiwa penganiayaan berat yang menimpa Ramadi (29) terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Dihimpun dari laporan Satreskrim Polres Kaluas, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh adik korban, Sri Devi (22), setelah mendapat informasi dari ibu kandung mereka bahwa korban pulang ke rumah dalam kondisi berlumuran darah dan mengalami luka robek serius di bagian wajah sekitar mulut.

"Berdasarkan keterangan korban, ia mengaku telah diserang oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang mengenai bagian muka dan punggung sebanyak dua kali, hingga menyebabkan luka berat," ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizky Atmaka Rahmadi, Minggu, 4 Januari 2026.

Usai kejadian, pelapor segera membawa korban ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis, sekaligus melakukan visum et repertum sebagai kelengkapan proses hukum.

Setelah kondisi korban mendapat penanganan medis, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, yang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa motif pelaku adalah merasa terancam, sehingga mengambil parang dan melakukan penyerangan. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Kapuas dan terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara. (SABRIANOOR/j)