KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Polres Kapuas akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial U alias Bangke (37) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan brutal di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri pascakejadian.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan korban terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

"Pelaku diketahui merupakan warga Desa Saka Tamiang dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban Ramadi (29) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," ungkap AKP Rizki, Minggu, 4 Januari 2026.

Namun demikian, AKP Rizki menyebutkan bahwa barang bukti senjata tajam telah dibuang pelaku ke aliran DAS Kapuas, sehingga hingga kini petugas masih melakukan upaya pencarian lanjutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/j)