SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan penanganan lahan hasil penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

“Ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Mekanismenya, setelah disita oleh PKH, lahan tersebut diserahkan ke Agrinas untuk dikelola dan selanjutnya dilakukan KSO. Tetapi semuanya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Oktav Pahlevi, Senin, 5 Januari 2026.

Lanjutnya, setelah lahan disita oleh Satgas PKH, pengelolaannya diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara dan selanjutnya akan dijalankan melalui mekanisme kerja sama operasional (KSO). Namun demikian, seluruh tanggung jawab berada di bawah pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, konflik lahan di Kotim memiliki konteks yang berbeda-beda. Ada konflik murni antara masyarakat dengan perusahaan, dan ada pula konflik yang merupakan dampak dari penyitaan lahan oleh Satgas PKH.

“Kalau konflik yang imbas dari penyitaan Satgas PKH, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan konflik murni antara perusahaan dengan masyarakat, di luar lahan sitaan PKH, menjadi kewenangan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Dalam menangani konflik lahan yang menjadi kewenangan daerah, Oktav mengungkapkan Pemkab Kotim memiliki mekanisme fasilitasi mediasi melalui empat tahapan.

Tahap pertama adalah memanggil para pihak yang berkonflik untuk meminta keterangan serta mendengarkan informasi terkait alas hak kepemilikan lahan.

Tahap kedua, pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi berdasarkan penunjukan dari para pihak yang bersengketa.

Selanjutnya, pada tahap ketiga, dilakukan pemanggilan kembali guna menggali lebih dalam informasi yang disampaikan terkait lahan yang disengketakan.

“Terakhir, pemerintah daerah melakukan analisis terhadap seluruh informasi yang dihimpun, kemudian menyampaikannya kepada para pihak yang berkonflik. Inilah cara kami memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan masyarakat di luar lahan yang disita Satgas PKH,” ujarnya.

Oktav menambahkan, sebagian besar proses fasilitasi mediasi tersebut membuahkan hasil karena mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

“Kalau ingin memiliki kekuatan hukum, tentu harus dilanjutkan ke pengadilan. Namun apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka hasil akhirnya kami rekomendasikan melalui jalur mitigasi,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)