SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ratusan tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan melalui mekanisme outsourcing mulai tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan penanganan tenaga kontrak tersebut diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Diserahkan ke OPD masing-masing, apakah masih dibutuhkan atau sudah cukup. Jika masih diperlukan, maka pengadaannya melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa atau outsourcing,” ujar Kamaruddin, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menegaskan, mulai 2026 tidak ada lagi sistem tenaga kontrak daerah seperti sebelumnya. Namun, BKPSDM tidak lagi memiliki kewenangan untuk memantau tenaga kerja yang direkrut melalui skema outsourcing.

“BKPSDM tidak terlibat lagi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin menyebutkan sekitar 133 tenaga kontrak tidak masuk dalam formasi PPPK paruh waktu karena tidak memenuhi persyaratan. Rata-rata yang tidak masuk PPPK paruh waktu berasal dari formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Ia menjelaskan syarat pengangkatan PPPK paruh waktu adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi PPPK penuh tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

“Tenaga kontrak yang tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu umumnya merupakan non-database dan hanya mengikuti seleksi CPNS. Karena itu, mereka tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” kata Kamaruddin beberapa waktu lalu.

Saat itu, Pemkab Kotim masih menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian PAN-RB. Apabila hingga 31 Desember 2025 tidak ada kebijakan baru, maka kontrak para tekon tersebut otomatis berakhir. Pada akhirnya di 2026, tekon Pemkab Kotim bisa bernafas lega karena dapat dipertahankan melalui mekanisme outsourcing masing-masing OPD selama  masih dibutuhkan. (DEWI PATMALASARI/H)