BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau resmi memulai rangkaian kegiatan kedewanan tahun 2026 dengan menggelar rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan I, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin, 5 Januari 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran eksekutif, dan sejumlah tamu undangan.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa pembukaan masa persidangan ini menjadi penanda dimulainya seluruh aktivitas legislatif sepanjang tahun 2026.
“Rapat paripurna hari ini merupakan pembukaan Masa Persidangan I tahun 2026. Ini menjadi awal dimulainya kegiatan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan,” ujar Tandean.
Ia menjelaskan, usai pembukaan masa persidangan, DPRD akan melanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama pihak eksekutif untuk menyusun dan menetapkan agenda kerja selama Masa Persidangan I.
“Setelah rapat paripurna ini, DPRD bersama eksekutif akan menggelar rapat Banmus guna menyusun dan menetapkan agenda kegiatan selama Masa Persidangan I,” jelas Tandean.
Dengan dimulainya Masa Persidangan I Tahun 2026 ini, DPRD Pulang Pisau diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara maksimal demi mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. (RETHA/H)









