KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas, Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin Rapat Koordinasi skema penyelesaian tenaga non ASN di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin, 5 Januari 2026.

Rakor ini secara khusus membahas nasib pegawai non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Rakor tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta langkah kebijakan daerah dalam menindaklanjuti regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN.

Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN.

Namun seluruh kebijakan yang diambil harus tetap berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek regulasi, Dodo juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, penyelesaian tenaga non ASN tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan harus terukur dan realistis agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keuangan di kemudian hari.

“Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan skema yang memungkinkan agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ucap Wabup Dodo dalam arahannya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan tenaga non ASN selama ini memiliki peran penting dalam mendukung kinerja perangkat daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang bijak dan berkelanjutan. (SABRIANOOR/R)