BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam Rapat Koordinasi penyelesaian tenaga non ASN yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Senin, 5 Januari 2026, Kepala BKPSDM Kapuas, Mahrita memaparkan data terbaru jumlah tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mahrita menyebutkan, total tenaga non ASN yang belum terangkat mencapai 423 orang. Jumlah tersebut berasal dari berbagai kategori dan latar belakang tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Rinciannya meliputi tenaga teknis yang tidak lulus seleksi CPNS sebanyak 82 orang, tidak memenuhi syarat PPPK sebanyak 15 orang, serta 221 orang yang tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
"Selain itu, terdapat tenaga BLUD sebanyak 21 orang, guru 8 orang, dan tenaga sukarela sebanyak 73 orang," ucapnya.
Data ini menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan daerah, khususnya dalam menentukan skema penyelesaian yang memungkinkan sesuai dengan aturan dan kondisi fiskal daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai menegaskan bahwa bagi Perangkat Daerah yang memiliki kemampuan keuangan, dapat melakukan pengadaan tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui mekanisme penyedia.
Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, maupun E-Purchasing, baik dengan skema penyedia perorangan maupun penyedia badan usaha. Selain itu, opsi outsourcing juga dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Sekda juga meminta Perangkat Daerah melakukan pendataan dan perencanaan secara cermat agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan serta dapat dipertanggung jawabkan secara administratif dan keuangan, demi penyelesaian tenaga non ASN yang berkelanjutan dan tertib regulasi. (SABRIANOOR/R)









