BORNEONEWS, Tamiang Layang – Angka perceraian di Kabupaten Barito Timur dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kondisi yang masih tinggi jika dibaca secara menyeluruh melalui data Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tamiang Layang. Berdasarkan data resmi yang diterima media, Senin, 5 Januari 2025.
Jumlah perceraian yang diputus pengadilan tercatat 116 perkara pada 2023, meningkat menjadi 145 perkara pada 2024, lalu sedikit menurun menjadi 142 perkara pada 2025. Meski terjadi penurunan tipis pada 2025, angka tersebut tetap lebih tinggi dibandingkan 2023.
Data Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II mencatat jumlah perkara perceraian yang diputus bagi pasangan non-Muslim sebanyak 49 perkara pada 2023, meningkat menjadi 58 perkara pada 2024, dan menurun menjadi 54 perkara pada 2025.
Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Surya Harry Prayoga, dalam keterangannya menyebutkan bahwa perkara putus merupakan gambaran riil penyelesaian perkara perceraian di pengadilan.
“Data perkara putus menunjukkan jumlah perkara perceraian yang telah diputus dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri dalam satu tahun,” ujarnya dalam surat keterangan resmi.
Sementara itu, Pengadilan Agama Tamiang Layang mencatat jumlah perkara perceraian yang lebih besar dan menunjukkan tren meningkat.
Berdasarkan data faktor penyebab perceraian, Pengadilan Agama mencatat 67 perkara pada 2023, meningkat menjadi 87 perkara pada 2024, dan kembali naik menjadi 88 perkara pada 2025. Kenaikan perkara di Pengadilan Agama ini menjadi faktor utama tingginya angka perceraian di Barito Timur secara keseluruhan.
Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang, M Misbahul Ulum, menjelaskan bahwa perceraian didominasi oleh persoalan konflik internal rumah tangga yang berlangsung lama.
“Penyebab perceraian yang paling banyak adalah pertengkaran terus-menerus dan meninggalkan salah satu pihak,” ujarnya dalam data resmi Pengadilan Agama.
Data tersebut menunjukkan, faktor pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab perceraian sebanyak 36 kasus pada 2023, meningkat menjadi 39 kasus pada 2024, dan kembali naik menjadi 41 kasus pada 2025.
Sementara faktor meninggalkan salah satu pihak mengalami lonjakan signifikan dari 13 kasus pada 2023, menjadi 24 kasus pada 2024, dan meningkat tajam menjadi 31 kasus pada 2025.
Tren ini memperlihatkan kecenderungan rumah tangga berakhir setelah konflik berkepanjangan yang tidak terselesaikan.
Faktor ekonomi tercatat fluktuatif. Pada 2023 terdapat 12 kasus, meningkat menjadi 15 kasus pada 2024, lalu menurun menjadi 8 kasus pada 2025.
Penurunan ini menunjukkan bahwa perceraian tidak lagi semata-mata dipicu persoalan nafkah, melainkan lebih didorong konflik relasi dan komunikasi dalam rumah tangga.
Selain itu, Pengadilan Agama juga mencatat sejumlah faktor lain seperti mabuk, judi, murtad dan dihukum penjara, namun jumlahnya relatif kecil.
Sementara faktor zina, kekerasan dalam rumah tangga, narkoba, kawin paksa dan cacat badan tidak tercatat sebagai penyebab perceraian selama periode 2023 hingga 2025.
Jika digabungkan, data Pengadilan Negeri berdasarkan perkara putus dan data Pengadilan Agama menunjukkan total perceraian di Barito Timur sebanyak 116 perkara pada 2023, meningkat menjadi 145 perkara pada 2024, dan relatif bertahan tinggi pada 142 perkara pada 2025.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa meski terjadi fluktuasi tahunan, perceraian masih menjadi persoalan serius di daerah ini.
Dengan angka yang masih tinggi, perceraian di Kabupaten Barito Timur tidak hanya menjadi urusan hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial yang memerlukan perhatian lintas sektor, jauh sebelum konflik rumah tangga berakhir di ruang sidang. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









