BORNEONEWS, Makassar – Rasa cemburu berujung petaka bagi seorang perempuan muda berinisial KH (22). Perempuan yang bekerja sebagai karyawan usaha nasi kuning itu kini menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan seksual yang melibatkan pasangan suami istri tempatnya bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kota Makassar. Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus bermula ketika SM mencurigai suaminya, SK, memiliki hubungan khusus dengan korban. Kecurigaan itu kemudian memicu tindakan kekerasan terhadap KH.
Korban dipaksa masuk ke dalam kamar bersama kedua pelaku. Di tempat itu, korban ditekan untuk mengakui tuduhan perselingkuhan. Tekanan tersebut disertai kekerasan fisik sebelum akhirnya korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan suami pelaku. Seluruh kejadian tersebut diduga direkam oleh para pelaku.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebutkan, sebelum peristiwa kekerasan seksual terjadi, korban lebih dulu mengalami penganiayaan. Setelah kejadian tersebut, korban sempat berada di dalam rumah pelaku sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
“Korban berhasil keluar dan menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan, kemudian melapor ke pihak kepolisian,” ujar Arya, Senin, 5 Januari 2026.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang berisi rekaman video terkait kejadian tersebut. Rekaman itu dipastikan belum disebarluaskan dan kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, hubungan antara korban dan kedua tersangka hanya sebatas hubungan kerja. Korban diketahui bekerja di usaha milik pelaku selama sekitar tiga bulan dan tidak tinggal serumah dengan mereka.
“Tidak ditemukan hubungan khusus sebelumnya. Kasus ini dipicu rasa cemburu yang kemudian berujung pada kekerasan dan pemaksaan,” kata Arya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Sementara itu, tersangka SM membantah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan, meski mengakui adanya kecurigaan terhadap suaminya. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini masih berjalan.
Korban KH mendapat pendampingan dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) sejak melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar. Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna memastikan perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.
ANTARA









