BORNEONEWS, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit selamatkan 47 ekor satwa dilindungi sepanjang Januari hingga Desember 2025 baik dari hasil penyerahan warga, kegiatan rescue, hingga penggagalan upaya penyelundupan ke luar daerah.
"Kami menerima serah terima satwa dilindungi dari warga, melakukan rescue, serta menggagalkan penyelundupan satwa yang akan dibawa keluar Pulau Kalimantan melalui jalur laut," kata Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, Senin, 5 Januari 2026.
Sepanjang tahun 2025, BKSDA Pos Sampit mencatat sebanyak 11 kasus penanganan satwa dilindungi dengan beragam jenis.
Dari penyerahan warga, petugas berhasil mengamankan empat ekor orang utan, satu ekor bekantan, satu ekor lutung abu-abu, serta satu ekor trenggiling. Selain itu, satu ekor buaya berhasil dievakuasi melalui kegiatan penyelamatan (rescue).
Sementara dari upaya penggagalan penyelundupan, satwa yang diamankan didominasi jenis burung dilindungi dan burung kicau, di antaranya satu ekor elang ular bido, 11 ekor cucak hijau, 11 ekor jalak kebo, 10 ekor cerucuk, satu ekor kapas tembak, serta satu ekor burung cendet.
Muriansyah menjelaskan, sebagian satwa yang diselamatkan kemudian dikirim ke Pusat Rehabilitasi Satwa di Pangkalan Bun untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan. Namun, ada pula satwa yang langsung dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di wilayah hutan Kotawaringin Timur, seperti trenggiling dan sejumlah jenis burung.
Ia menilai, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar terus mengalami peningkatan. Hal tersebut tercermin dari semakin banyaknya warga yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi kepada petugas.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren penyerahan satwa dilindungi menunjukkan peningkatan,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 BKSDA Resort Sampit menerima total 74 ekor satwa dari berbagai laporan masyarakat. Namun, dari jumlah tersebut hanya 25 ekor yang termasuk satwa dilindungi, sedangkan lainnya merupakan satwa yang tidak dilindungi.
BKSDA Resort Sampit pun terus mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, maupun menyelundupkan satwa dilindungi, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa liar yang membutuhkan penanganan. (DEWI PATMALASARI/j)









