JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa lonjakan nilai kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 terjadi semata-mata akibat kenaikan harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat penawaran umum perdana saham (IPO).

Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, Nadiem menegaskan bahwa sumber utama kekayaannya hanya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Ia memaparkan, saat saham GoTo berada di kisaran Rp250–Rp300 per lembar, total kekayaannya tercatat mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Namun, ketika harga saham turun pada tahun-tahun berikutnya, nilai kekayaannya ikut menyusut secara signifikan.

“Ketika harga saham turun ke sekitar Rp100 pada 2023, kekayaan saya turun menjadi sekitar Rp906 miliar. Pada 2024, saat harga saham berada di kisaran Rp70–Rp80, nilainya kembali turun menjadi sekitar Rp600 miliar,” ujar Nadiem.

Menurutnya, fluktuasi tersebut dapat dihitung secara terbuka karena harga saham GoTo merupakan informasi publik. Ia menilai klaim dalam dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dan telah menjadi kekayaan pribadi berdasarkan LHKPN 2022 tidak dijelaskan secara jelas.

Nadiem mengaku heran karena dakwaan di satu sisi menyebut adanya aliran dana yang diterima, sementara di sisi lain menyatakan bahwa unsur memperkaya diri didasarkan pada peningkatan nilai surat berharga.

“Apakah yang dituduhkan itu penerimaan uang atau peningkatan nilai saham? Ini yang menurut saya tidak dijelaskan secara cermat,” katanya.

Ia juga menilai dakwaan tidak menguraikan hubungan kausal antara nilai Rp809,59 miliar dengan laporan kekayaannya, termasuk sumber kekayaan yang sebenarnya dapat ditelusuri melalui laporan pajak.

Eksepsi tersebut disampaikan terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun, yang terdiri atas kerugian program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu nama lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA