JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Sejumlah tokoh publik tampak hadir dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Di antara yang hadir adalah pemengaruh Ramon Dony Adam atau DJ Donny, serta aktris senior Christine Hakim. Kehadiran mereka menarik perhatian sejak Nadiem memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

Selain Christine Hakim, sejumlah figur publik lain juga terlihat duduk di ruang sidang, seperti Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza, Mira Lesmana, dan produser Shanty Harmayn. Mereka hadir sebagai bentuk dukungan moral terhadap Nadiem.

Tak hanya kalangan seniman, beberapa pengemudi ojek daring turut menyaksikan jalannya persidangan. Kehadiran mereka menambah suasana berbeda dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut.

Dari pihak keluarga, istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibundanya, Atika Algadrie, juga terlihat hadir dan menyambut Nadiem sejak awal persidangan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut kehadiran keluarga, sahabat, hingga figur publik merupakan bentuk dukungan moral yang penting bagi kliennya.

“Ini menjadi dukungan yang sangat berarti karena mereka menilai secara objektif bahwa Mas Nadiem tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini,” kata Ari sebelum sidang dimulai.

Menurutnya, selama menjabat sebagai menteri, Nadiem justru telah mengorbankan banyak hal pribadi sebagai bentuk pengabdian kepada negara.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun, yang terdiri atas kerugian program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM sebesar 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.

Kasus ini diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang perkaranya telah lebih dulu disidangkan, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem juga disebut diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Mantan Mendikbudristek itu terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ANTARA