JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Suasana perbincangan soal pasal penghinaan presiden kembali mengemuka sejak KUHP baru resmi berlaku awal Januari 2026. Namun, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta masyarakat untuk menyikapinya dengan tenang.

Menurut Pigai, aturan tersebut tidak perlu ditakuti berlebihan. Ia menilai pasal itu lebih bersifat simbolik, sebagai cara negara menjaga martabat kepala negara, bukan alat untuk membungkam kritik warga.

“Jangan terlalu khawatir,” ujar Pigai singkat saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Pigai lalu menarik contoh dari luar negeri. Di Jerman, kata dia, aturan serupa juga ada. Namun, dalam praktiknya, tidak pernah digunakan untuk memenjarakan rakyat.

“Di Jerman itu ada aturannya, tapi tidak pernah kanselir memenjarakan warganya. Jadi jangan dibayangkan ke mana-mana,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika presiden atau wakil presiden sendiri yang mengajukan laporan.

Tak hanya itu, pihak yang mengadu juga memiliki hak penuh untuk mencabut laporan tersebut. Dengan mekanisme ini, Pigai menilai ruang penyalahgunaan pasal menjadi sangat sempit.

“Hanya yang bersangkutan yang bisa melapor, dan hanya yang bersangkutan pula yang bisa menarik laporan,” katanya.

Bagi Pigai, kecil kemungkinan seorang kepala negara memilih membawa warganya ke penjara hanya karena persoalan ucapan atau kritik. Secara etik maupun politik, hal itu dinilainya hampir mustahil terjadi.

Ia juga mengingatkan, perdebatan soal potensi pelanggaran HAM sebaiknya tidak dilakukan terlalu dini. Pasalnya, KUHP nasional baru efektif berlaku 2 Januari 2026, dan belum ada praktik penerapan di lapangan.

“Kalau nanti dalam pelaksanaannya ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru bisa dinilai. Sekarang ini kan masih sebatas undang-undang,” ujarnya.

Menariknya, Pigai mengakui bahwa Kementerian HAM tidak terlibat penuh dalam proses penyusunan KUHP. Meski begitu, ia tetap memberikan apresiasi kepada tim perumus.

Menurutnya, setelah membaca isi KUHP yang telah disahkan, ia melihat banyak nilai hak asasi manusia yang justru diperkuat.

“Saya jujur saja. Walaupun kami tidak ikut full, yang menyusun ini orang-orang yang paham HAM. Ketika dibaca, isinya justru banyak mengandung nilai HAM,” ucap Pigai.

Sebagai catatan, Pasal 218 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya juga menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga tidak bisa diproses tanpa laporan langsung dari pimpinan lembaga terkait.

Dengan mekanisme itu, Pigai berharap publik tetap kritis, namun tidak larut dalam kekhawatiran berlebihan. Bagi dia, ruang dialog dan kebebasan berekspresi tetap harus dijaga, seiring dengan penghormatan terhadap institusi negara.

ANTARA