SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Selain dua murid Sekolah Dasar (SD), ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) juga masuk dalam pengawasan akibat dugaan paparan paham radikalisme.

"Ada dua pelajar dan ada ASN yang dipantau. Jadi nanti mereka akan diberikan pemahaman dan penyuluhan untuk menghindari paham seperti itu," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Selasa, 6 Januari 2026.

Meski demikian, Irawati tidak menyebut jumlah ASN yang masuk dalam pengawasan. Ia menegaskan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih aktif melakukan pembinaan terhadap ASN, PPPK, maupun tenaga outsourcing.

"Jadi kami imbau agar anak-anak diikutkan dalam kegiatan yang lebih positif. Saya juga meminta agar setiap dinas memantau, membimbing untuk ASN, outsourcing dan PPPK karena ada juga ASN yang terpantau ikut masuk ke dalam lingkaran itu," tambahnya. 

Irawati menjelaskan, indikasi masuknya paham radikalisme di Kotim terdeteksi dari hasil pemantauan Densus 88. Dari hasil penelusuran, ditemukan aplikasi mencurigakan yang aktif di wilayah Kotim dan diduga digunakan sebagai sarana penyebaran paham radikal.

Berdasarkan informasi yang ia terima, dua pelajar SD tersebut direkrut melalui game online, seperti Roblox, kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp. Di dalam grup itu, anak-anak diberi doktrin kebencian, termasuk ajaran radikal berbasis agama serta konten kekerasan.

Saat ini, kedua pelajar yang berada di wilayah kota tersebut berada dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim bersama DP3A2KB. Mereka akan dipantau secara berkala.

Irawati memastikan bahwa proses pembinaan masih memungkinkan karena paparan belum terlalu jauh, sehingga masih dapat diarahkan untuk menghindari paham tersebut. 

Ia mengingatkan para orang tua untuk lebih membatasi penggunaan gawai pada anak-anak, khususnya usia 5 hingga 15 tahun yang dinilai paling rentan terpengaruh.

"Saya juga akan koordinasi dengan Bupati agar kita bisa mengeluarkan instruksi Bupati untuk pembatasan penggunaan gadget untuk anak-anak. Karena itu sangat membahayakan sekali dan perlu seperti di Surabaya yang telah mengeluarkan peraturan untuk pembatasan gadget terutama bagi kalangan SMP dan SD," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)