BORNEONEWS, Palangka Raya – Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun menegaskan bahwa seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan diwajibkan menjalankan pelayanan sesuai peraturan yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa, 6 Januari 2026. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek keselamatan dan larangan praktik penyimpangan di setiap operasional SPBU.
Edi menjelaskan bahwa aturan yang harus dipatuhi mencakup standar pelayanan kepada masyarakat, protokol keselamatan kerja, serta pengelolaan produk BBM yang sesuai dengan spesifikasi.
Aspek keselamatan menjadi prioritas utama, termasuk pencegahan kebakaran, penanganan limbah, dan keselamatan pengunjung serta petugas di lingkungan SPBU. Larangan praktik penyimpangan juga mencakup penjualan BBM di luar sistem resmi dan manipulasi alat pengukuran.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edi, Selasa, 6 Januari 2026.
Sanksi yang dapat diberikan kata Edi meliputi peringatan tertulis, penangguhan operasional sementara, hingga penghentian izin operasional bagi SPBU yang melanggar secara berulang atau dalam skala yang serius.
"Langkah ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan katanya juga menerapkan sistem pengawasan dan pemantauan secara rutin ke seluruh SPBU.
"Pengawasan dilakukan melalui pengecekan langsung oleh tim internal, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait," tambahnya.
Perusahaan juga mengandalkan laporan dari masyarakat untuk mendeteksi kemungkinan pelanggaran yang terlewat dari pengawasan internal.
Kepatuhan terhadap aturan ini, menurut Edi, bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pertamina dan memelihara kualitas pelayanan yang optimal.
Dalam jangka panjang, kepatuhan juga berkontribusi pada keberlanjutan operasional SPBU dan keamanan pasokan BBM di wilayah Kalimantan.
Selain penegakan aturan, Pertamina juga melakukan pelatihan secara berkala kepada petugas SPBU untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan dan prosedur operasional.
Masyarakat juga diundang untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi, seperti Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau media sosial resmi @pertamina135.
"Dengan kolaborasi antara perusahaan, petugas, dan masyarakat, diharapkan seluruh SPBU di Kalimantan dapat beroperasi dengan baik dan aman," harapnya. (MARINI/R)









