KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Selat berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Pelaku berinisial R (33) diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahmadi menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas," ungkap AKP Rizki dalam rilis, Selasa, 6 Januari 2025. 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Selat dengan dukungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru, STNK kendaraan, surat keterangan dari pihak pembiayaan, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, jaket, helm, serta uang tunai hasil penjualan motor sebesar Rp550 ribu," beber AKP Rizki.

Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SABRIANOOR/R)