NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengeluarkan instruksi untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di supermarket dan minimarket. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan kemasan ramah lingkungan.

Dalam Instruksi Bupati Lamandau Nomor 058/256/BU/XII/2025, diinstruksikan agar pemilik toko ritel, supermarket, dan minimarket dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai secara gratis. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyediakan alternatif kantong non-plastik yang berbayar.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan kemasan ramah lingkungan," ujarnya.

Instruksi tersebut juga mewajibkan pelaku usaha memasang spanduk, baliho, atau stiker tentang kebijakan pengurangan kantong plastik di tempat usaha masing-masing. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau diwajibkan membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali saat berbelanja di mana pun.

"Saya berharap instruksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan kemasan ramah lingkungan dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak yang terkait," ucap Bupati.

Instruksi Bupati Lamandau ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk terus mengurangi penggunaan kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan kemasan yang ramah lingkungan. (NATALIA KRISTIN/j)