BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan terhadap dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Selasa, 6 Januari 2026.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo yang memimpin penggeledahan itu mengatakan, tindakan ini bertujuan memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.
Lokasi penggeledahan berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, serta di Jalan Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan), Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
"Kedua tempat tersebut dipilih karena terkait dengan proses perpanjangan izin dan penerbitan dokumen yang menjadi pusat dugaan penyimpangan," kata Wahyudi.
Dari penggeledahan di kedua gedung, penyidik berhasil mengamankan satu unit perangkat elektronik, satu unit ponsel, dan satu boks kontainer dokumen yang berkaitan langsung dengan kasus.
"Barang bukti ini diharapkan dapat mengungkap keterkaitan antara lembaga pemerintah dan perusahaan dalam dugaan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Wahyudi menjelaskan PT. Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 Ha di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Kepala DPMPTSP Kalteng pada 2020.
Diduga, perusahaan tersebut menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bangunan (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng sebagai kedok, menyatakan komoditas yang dijual berasal dari lokasi pertambangannya, padahal sebenarnya dibeli dari penambangan masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
"Penyimpangan dalam penerbitan RKAB diduga menjadi dasar penjualan dan eksport sejak 2020 hingga 2025," bebernya.
Penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut tambahnya diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari sektor pajak daerah. Selain itu, kasus ini juga merusak lingkungan hidup dan melibatkan penambangan di kawasan hutan tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang dilakukan masyarakat dengan pembiaran PT. Investasi Mandiri. (MARINI/j)









