BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. Sejumlah tersangka dan saksi diperiksa guna melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap indikasi penyalahgunaan wewenang serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya mineral di Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terbaru, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni IH, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
“IH diduga melakukan perbuatan pidana bersama tersangka VC,” ujar Dodik, Selasa, 6 Januari 2026.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah.
Selain diperiksa sebagai tersangka, VC juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara atas nama IH, ETS, dan HS. Pada waktu yang sama, penyidik turut memeriksa empat orang saksi, masing-masing S (SDM PT Investasi Mandiri), SK (Senior GA PT Investasi Mandiri), MRB (Plh Kabid Pertambangan Tahun 2023), serta EDM (pegawai Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Gedung Kejati Kalteng.
Dodik menjelaskan, perkara ini bermula dari izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas zircon milik PT Investasi Mandiri seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan pada 2010 dan diperpanjang pada 2020.
Diduga, perusahaan menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar penjualan dan ekspor mineral, dengan mengklaim komoditas berasal dari wilayah izinnya. Namun, fakta penyidikan menunjukkan mineral tersebut diduga berasal dari penambangan masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
“Penyimpangan diduga terjadi dalam penerbitan Persetujuan RKAB yang kemudian digunakan sebagai dasar penjualan dan ekspor komoditas sejak tahun 2020 hingga 2025,” jelasnya.
Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri tercatat sebagai aset perusahaan tersebut. Kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri bahkan berada di alamat yang sama di Palangka Raya.
Akibat penyalahgunaan RKAB tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah.
Selain kerugian negara, aktivitas ini juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serta melibatkan penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang dilakukan masyarakat dengan dugaan pembiaran oleh PT Investasi Mandiri. (MARINI/J)









