BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Yudisial (KY) menggelar Sidang Pleno pada Selasa, 6 Januari 2026 untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh seorang hakim berinisial APS. Sidang ini menjadi penantian panjang setelah 14 bulan perjuangan hukum yang ditempuh pihak pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyambut pelaksanaan sidang tersebut sebagai momentum penting untuk menegakkan keadilan, khususnya bagi korban dugaan kriminalisasi di Kalimantan Tengah.
Masuknya laporan dengan Nomor Register 0002/L/KY/I/2025 ke tahap Sidang Pleno dinilai sebagai bukti bahwa pengaduan tersebut memiliki substansi kuat dan tidak bersifat spekulatif.
“Tidak mudah sebuah laporan masyarakat bisa sampai ke meja Sidang Pleno. Fakta bahwa KY membawa perkara ini ke tahap akhir menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etik yang tervalidasi, baik secara substansi maupun prosedur. Kini saatnya KY menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Ari Yunus.
Laporan ini bermula dari perkara yang menimpa H. Bachtiar Rahman, yang harus menjalani penahanan selama 10 bulan 21 hari dalam kasus sengketa lahan yang sejatinya merupakan ranah perdata sewa-menyewa.
Kebenaran perkara tersebut akhirnya terungkap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, yang memutus klien Ari Yunus bebas murni (vrijspraak). Meski demikian, Ari menilai putusan bebas tidak serta-merta memulihkan kerugian nonmateri yang dialami kliennya.
“Kemerdekaan yang terampas dan nama baik yang tercemar tidak bisa dikembalikan hanya dengan putusan bebas. Ada harga mahal dari sebuah ketidakprofesionalan,” tegasnya.
Lebih jauh, Ari Yunus menekankan bahwa laporan ke KY ini tidak semata-mata soal pelanggaran hukum formal, tetapi juga menyangkut nilai adat dan adab yang hidup di Kalimantan Tengah.
Ia menyinggung falsafah Huma Betang dan prinsip Belom Bahadat (hidup beradat) yang seharusnya tercermin dalam sikap aparat penegak hukum.
“Dalam fakta persidangan, kami menemukan perilaku yang mencederai rasa hormat masyarakat Dayak, termasuk pelanggaran adab terhadap orang tua, sikap arogansi kekuasaan, serta prasangka yang menutup diri dari argumentasi hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, sikap tersebut bertentangan dengan nilai dasar kebersamaan, penghormatan, dan kerendahan hati yang dijunjung masyarakat Kalimantan Tengah.
Sidang Pleno KY hari ini dipimpin oleh tujuh komisioner, di antaranya Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Wakil Ketua KY Desmihardi, S.H., M.H.
Ari Yunus berharap KY menjatuhkan sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terlapor.
“Kami menunggu putusan hari ini dengan harapan besar. Ini harus menjadi peringatan keras bahwa di Tanah Borneo, hukum ditegakkan beriringan dengan adab. Tidak boleh ada lagi hakim yang sewenang-wenang memenjarakan rakyat tak bersalah,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal hasil putusan KY demi tegaknya keadilan dan kehormatan adat di Bumi Tambun Bungai. (MARINI/J)









