BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Hendri Hanafi, mengungkap rincian izin usaha pertambangan milik PT Investasi Mandiri dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan eksport komoditas zircon, ilmenite, dan rutil.
Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 Ha di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
"Izin tersebut pertama kali dikeluarkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, kemudian diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng pada tahun 2020. Proses perpanjangan izin ini kini menjadi bagian dari penyelidikan, dengan penyidik meneliti apakah ada ketidakpatuhan atau penyalahgunaan wewenang selama tahap tersebut," kata Hendri, Selasa, 6 Januari 2026.
Hendri juga mengungkap dugaan bahwa PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bangunan (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng sebagai kedok.
"Perusahaan menyatakan bahwa komoditas yang dijual berasal dari lokasi pertambangannya yang berizin, padahal kenyataannya dibeli dari hasil penambangan masyarakat," jelasnya.
Sumber komoditas yang sebenarnya kata Hendri berasal dari beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas, di mana penambangan dilakukan oleh masyarakat tanpa izin yang sesuai. Penggunaan RKAB yang tidak sesuai dengan kenyataan diduga menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan penjualan dan eksport komoditas sejak tahun 2020 hingga 2025.
"Penyimpangan dalam penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng menjadi titik fokus penyelidikan. Diduga, proses penerbitan dokumen ini tidak sesuai dengan prosedur dan fakta lapangan, sehingga memungkinkan PT. Investasi Mandiri untuk melegalisasi perdagangan mineral yang tidak berasal dari lokasi izinnya," tambahnya.
Dugaan penyalahgunaan izin dan RKAB ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang signifikan, selain merusak lingkungan hidup dan melanggar peraturan penambangan di kawasan hutan. Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. (MARINI/j)









